EXIT PERMIT ONLY (EPO)

  1. Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) adalah izin tertulis bagi WNA untuk secara sah meninggalkan wilayah negara RI.
  2. Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) tidak bisa dibatalkan.
  3. Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) diberikan kepada warga Negara Asing yang kegiatannya telah selesai dan akan meninggalkan Indonesia.
PERSYARATANKETERANGAN
Surat Permohonan Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO)INSTITUSI
Fotocopy KTP PenjaminINSTITUSI
Paspor Asli dan Fotocopymahasiswa
Fotocopy ITAS/ITAPmahasiswa
Fotocopy Tiket Keluar Indonesia (bagi yang pulang ke negaranya) atau bukti billing pembayaran (bagi yang mengajukan visa baru)mahasiswa

Office of International Affairs

Biro Pengembangan Kerjasama dan Urusan Internasional

INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL YOGYAKARTA

email : [email protected]