EXIT PERMIT ONLY (EPO)
- Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) adalah izin tertulis bagi WNA untuk secara sah meninggalkan wilayah negara RI.
- Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) tidak bisa dibatalkan.
- Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) diberikan kepada warga Negara Asing yang kegiatannya telah selesai dan akan meninggalkan Indonesia.
PERSYARATAN | KETERANGAN |
---|---|
Surat Permohonan Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) | INSTITUSI |
Fotocopy KTP Penjamin | INSTITUSI |
Paspor Asli dan Fotocopy | mahasiswa |
Fotocopy ITAS/ITAP | mahasiswa |
Fotocopy Tiket Keluar Indonesia (bagi yang pulang ke negaranya) atau bukti billing pembayaran (bagi yang mengajukan visa baru) | mahasiswa |
Office of International Affairs
Biro Pengembangan Kerjasama dan Urusan Internasional
INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL YOGYAKARTA
email : [email protected]